Mobil Hybrid Dengan Mesin Konvensional Dapat Insentif

Jakarta – Mobil hybrid dan mobil bermesin konvensional diusulkan mendapat insentif PPnBM dan PPN. Usulan ini sudah disampaikan Menperin Agus Gumiwang.
Pemerintah telah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik hingga Desember 2024. Tak cuma itu, mobil listrik juga diberi keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah. PPN mobil listrik hanya 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya ditanggung pemerintah.

Rencananya keringanan itu juga bakal dinikmati mobil hybrid dan mobil bermesin konvensional lainnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, pihaknya telah mengusulkan untuk memberi insentif PPnBM dan PPN selain ke kendaraan listrik.

Mobil Hybrid Dapet Insntif Yang Berkaitan Dengan Kenaikan Upah

“Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” kata Agus dilansir Antara.

Pemberian insentif itu berkaitan dengan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen. Agus mengungkap alasan pemerintah menaikkan UMP yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga hal tersebut perlu dilakukan.

“Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” katanya.

Di lain pihak, beberapa pabrikan juga berharap adanya insentif dari pemerintah. Insentif itu diharapkan bisa menggenjot penjualan mobil yang tengah lesu. Ditambah lagi mulai tahun depan, PPN akan naik jadi 12 persen. Tak cuma itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga bakal membuat harga mobil terkerek lebih tinggi lagi.

“Kami berharap ada support dari pemerintah, khususnya untuk industri otomotif nasional supaya impact-nya tidak besar,” tutur Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi detikOto.

Insentif yang dimaksud salah satunya bisa dengan menerapkan diskon PPnBM seperti pada masa Covid-19 tahun 2021 dan 2022. Kebijakan diskon PPnBM itu juga terbukti mendongkrak penjualan mobil dalam negeri lantaran harganya turun cukup signifikan.